PANDEGLANG, BANTEN, - Sejumlah warga Desa Langansari Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang, melakukan sweeping dan menyebarkan surat larangan masuk lingkungan warga terhadap pengendara yang diduga kawanan oknum Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) atau yang lebih dikenal dengan istilah bank keliling, Rabu, (27/12/2023).
Hal tersebut dilakukan warga lantaran oknum bank keliling kerap membuat keresahan di kalangan masyarakat. Bahkan akibat dari peminjaman uang kepada bank keliling, banyak terjadi masalah di lingkungan keluarga hingga terjadi perpecahan dalam rumah tangga.
"Masalah yang timbul di masyarakat akibat meminjam uang kepada Bank Keliling bukan saja dalam rumah tangga, akan tetapi banyak juga warung - warung kecil sampai gulung tikar, lantaran pinjaman dengan bunga tinggi, sehingga membebankan kepada masyarakat selaku debitur, " ujar Nana Suryana SE
Nana menambahkan, Kabupaten Pandeglang yang menyandang predikat sebagai kota santri, sudah seyogyanya bersih dari persoalan riba. Untuk itu Nana menegaskan agar Pemerintah Daerah segera memberikan solusi yang tepat guna menyelesaikan persoalan perekonomi masyarakat.
"Misalnya dengan menggulirkan program permodalan tanpa bunga terutama bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), " tukasnya
Selain itu juga kata Nana, dalam hal ini peran Majelis Ulama Indonesia, harus memberikan edukasi tentang rentannya persoalan Riba, melalui diskusi maupun dialog dengan masyarakat disemua tingkatan mulai dari Kabupaten hingga ke tingkat desa.
"Baznas juga bisa berperan dalam hal ini memberikan permodalan lunak kepada masyarakat. Jika semua lembaga itu berperan aktif, saya yakin masyarakat pandeglang terhindar dari persoalan Riba tersebut, dan insya Allah saya meyakini kehidupan masyarakat akan lebih sejahtera, tentram dan nyaman, " pungkas aktivis muda pandeglang***