PANDEGLANG, BANTEN, - Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Banten, akhirnya menetapkan dua tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat hasil Musyawarah Cabang DPC PPP Kabupaten Pandeglang.
Kedua tersangka yakni, Ketua DPC PPP Kabupaten Pandeglang berinisial S dan Ketua Panitia Penyelenggara Muscab berinisial E.
Keduanya diduga telah merekayasa hasil Musyawarah Cabang DPC PPP sekaligus melakukan pemalsuan surat dengan memalsukan tanda tangan beberapa ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PPP Kabupaten Pandeglang.
Kepada awak media, Kuasa Hukum dari Pelapor, Hudi Yusuf SH MH, melalui sambungan telphon selularnya, membenarkan kalau Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut.
"Benar proses hukum perkara dugaan pemalsuan surat oleh Polda Banten telah ditingkatkan dengan menetapkan dua tersangka yakni S dan E, " ujar Hudi
Hal itu lanjut Hudi sesuai surat pemberitahuan dari Polda Banten yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi bernomor : B/3087/VIII/2022/Ditreskrimum.
"Untuk perkara ini kita tunggu perkembangan selanjutnya, " tukasnya, Minggu (07/08/2022).
Untuk diketahui, perkara ini bermula dari dugaan adanya pemalsuan tanda tangan beberapa Ketua PAC PPP yang menjadi anggota tim Formatur pada Muscab DPC PPP Kabupaten Pandeglang.
Merasa tidak terima tanda tangannya dipalsukan, akhirnya beberapa Ketua PAC PPP yakni saudara Masud, Padma dan Muslih didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten, dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/18/I/2022/SPKT II.Ditreskrimum Polda Banten, pada tanggal 10 Januari 2022. ***